TRIBUNNEWS.CO - S (47), seorang asisten rumah rangga (ART) asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, nekat mencuri emas milik majikannya, Leo Tanoyo (71).
Tak tanggung-tanggung, S mencuri emas batangan milik majikannya seberat 10 kilogram, yang punya nilai jual mencapai Rp16 miliar.
Saat melancarkan aksinya, S mengajak serta tukang kebun di rumah majikannya, yakni KA (37), serta tetangganya, AJ (53).
"Dalam melancarkan aksinya, modus tersangka S yakni menduplikat kunci brankas dan kunci lemari korban."
"Kunci itu diduplikat tanpa sepengetahuan siapapun," kata Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar kepada SuryaMalang.com, Selasa (25/3/2025).
Aksi pencurian emas batangan itu telah dijalankan tersangka sejak September 2018.
Ketiga tersangka membagi tugas sesuai kesempatan yang didapat ketika bekerja di rumah korban.
S yang merupakan ART memantau keadaan dan isi rumah majikannya.
Ia yang hafal letak kunci di rumah tersebut diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban.
Sementara KA, membantu memastikan keadaan tepat untuk melakukan pencurian.
Mereka pun mulai mencuri emas batangan milik majikannya secara bertahap.
Baca juga: ART di Lumajang Gondol Emas Batangan 10 Kg Senilai Rp 16 M Milik Majikan, Sempat Minta Bantuan Dukun
"Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas."
"Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk KA," terang Kapolres.
Selanjutnya, pada November 2018, mereka kembali melancarkan aksinya dan mencuri satu keping emas.