TRIBUNNEWS.COM, TEGAL- Polres Tegal menetapkan Dirto (34) dan Tarwad (55) sebagai tersangka kasus kasus penembakan yang menewaskan Casbari (40).
Korban adalah warga Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa (30/8/2022) malam.
Baca juga: Beda Versi Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E dalam Rekonstruksi Detik-detik Penembakan Brigadir J
Dirto dan Tarwad adalah sebagai adik kandung dan ayah korban sebagai tersangka.
Keduanya diketahui sudah merencanakan pembunuhan menggunakan senapan angin.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan, tersangka Dirto ditangkap kurang dari 24 jam setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Paguyangan, Brebes, Rabu (31/8/2022).
"Pada pukul 17.00 WIB, Rabu, tersangka Dirto berhasil ditangkap saat bersembunyi di daerah Paguyangan, Brebes," kata Arie saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (1/9/2022).
Setelah Dirto yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap, diketahui jika penembakan sudah direncanakan sebelumnya bersama Tarwad.
Dirto saat mengeksekusi korban menggunakan senapan angin yang dibeli dari uang pemberian Tarwad seharga Rp 2,5 juta.
Baca juga: Istri dan Tiga Anak Bripka RR Kini Meninggalkan Rumahnya di Tegal
"Sehingga pada pukul 19.00 WIB tersangka Tarwad berhasil ditangkap saat berada di jalan menuju rumah," kata Arie.
Arie menjelaskan, kasus bermula saat tersangka mendatangi kakak kandungnya di rumah Tarwad di Desa Pedeslohor Adiwerna, Selasa (30/8/2022) dengan membawa senapan angin. Sementara Tarwad sendiri masih merantau di Bogor.
Tersangka dengan korban sempat mengobrol di rumah Tarwad. Karena hubungan keduanya selama ini baik, korban tak menaruh curiga meski datang membawa senapan angin.
"Ketika korban membelakangi, saat itu juga tersangka menembak satu kali dari jarak 3 meter dan tepat mengenai kepala bagian belakang, dan tersangka langsung melarikan diri," kata Arie.
Korban yang berlumuran darah sempat meminta tolong ke tetangga agar dibawa ke rumah sakit dan sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (31/8/2022) dinyatakan tewas.
Baca juga: Dokter Perempuan di Medan Jadi Tersangka Karena Aniaya Bayi Tetangganya: Begini Penjelasan Polisi
Kapolres mengatakan, diduga motif pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi karena korban sering membuat susah keluarga, hingga sering melakukan kekerasan fisik salah satunya terhadap ibu kandung sendiri.
Bersama kedua tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senapan angin berikut 4 butir peluru.
Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penembakan terjadi di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (30/8/2022) malam.
Korban diketahui bernama Casbari, yang tewas akibat luka di kepala, Rabu (31/8/2022) dini hari, diduga ditembak oleh adik kandungnya.
Keponakan korban, Sukroni (38) mengungkapkan dugaan penembakan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban. Saat itu, korban tiba-tiba ke luar rumah meminta tolong ke tetangga dengan memegang kepala yang berlumuran darah.
Baca juga: Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU
"Tidak ada yang lihat langsung. Tiba- tiba korban keluar rumah minta tolong ke tetangga yang baru selesai acara tahlil tujuh harian dengan kondisi berdarah. Dia (korban) bilangnya ditembak adiknya," kata Sukroni, kepada wartawan Rabu (31/8/2022).
Oleh warga korban sempat dilarikan ke RSI PKU Muhammadiyah, Adiwerna, Tegal. Namun nyawanya tak tertolong.
"Di rumah sakit terus meninggal tadi pagi Rabu pukul 04.00 WIB," kata Sukroni.
Sukroni mengatakan, tidak ada yang mengetahui secara persis peristiwa tersebut. Namun sejumlah tetangga di depan dan samping rumah korban sempat mendengar ada suara seperti petasan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com