“Pembangunan yang masif bisa berakibat rusaknya lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan memandang penting upaya penyeimbangan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan," kata Rachmat.
Baca juga: Kepala BNPB Tekankan Pentingnya Pelestarian Alam Sekitar DAS untuk Cegah Bencana Alam
Dengan terbentuknya Forum DAS Kabupaten Pasuruan yang bergerak di tengah keterbatasan sumber daya, diharapkan pengelolaan pemanfaatan daerah sungai dapat dijalankan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan, misalnya melalui skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di DAS Rejoso.
Bupati Pasuruan juga berharap tingginya minat kalangan swasta untuk menjalankan usaha berbahan bahan baku air dapat diikuti dengan peran aktif mereka dalam pelestarian lingkungan guna memastikan keberlanjutan usaha.
Dr. Beria Leimona, Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia Program yang juga jadi narasumber lokakarya ini mengatakan, skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di hulu dan tengah DAS Rejoso pada dasarnya adalah skema ko-investasi.
Dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan (misalnya petani pengelola lahan yang melakukan konservasi tanah dan air), lalu ada pihak pembeli jasa lingkungan.
"Yaitu para pihak yang menikmati jasa lingkungan, misalnya ketersediaan air bersih, dan yang terakhir adalah pihak perantara, biasanya konsorsium atau forum yang disepakati bersama untuk mengelola program seperti melakukan identifikasi dan verifikasi lahan, mengukur indikator capaian, melakukan monitoring kinerja, juga menyalurkan dana kompensasi,” terang Dr. Beria.
Pelaksanaan skema pembayaran jasa lingkungan untuk tujuan konservasi DAS, menurut Dr. Beria, perlu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal misalnya dalam pemilihan jenis pohon yang ditanam oleh petani sendiri karena pertimbangan manfaat, hal yang dapat menumbuhkan rasa memiliki.
Selain itu, penilaian program tidak hanya dilakukan dari segi aktifitas, tetapi juga dari keluaran berupa angka penurunan erosi dan peningkatan infiltrasi air.
Dr. Ir. Heru Hendrayana, Peneliti Senior dari Universitas Gajah Mada, menjelaskan, keberhasilan penerapan skema imbal jasa lingkungan DAS Rejoso secara scientifik dan akademik sudah terukur dan harus dilanjutkan.
“Tetapi untuk bisa berlanjut, hal ini perlu masuk ke dalam program pemerintah yang akan menjamin keberlanjutan,” ujar Dr. Heru
Data terakhir debit Mata Air Umbulan bahkan sudah sangat menurun sampai sekitar 2900 liter per detik, Dr. Heru menegaskan kondisi tersebut sudah sangat kritis dan memerlukan tindakan nyata, menyetop kebocoran air, dan melakukan pengisian dengan upaya konservasi.
Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, S.Sos, M.Si., yang juga adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, menjelaskan, mandat FDP adalah mendorong semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAS di Kabupaten Pasuruan agar terlibat aktif dalam pembiayaan berbasis kinerja dan partisipasif.
“Tentang skema pembayaran jasa lingkungan sebagai strategi konservasi di sembilan DAS di Kabupaten Pasuruan, saat ini sedang dibuatkan draft Peraturan Bupati. Harapannya, peran serta pihak swasta dalam konservasi lingkungan lewat pembayaran jasa lingkungan hidup akan membantu menaikkan taraf hidup para petani dan bagi pelaku usaha merupakan langkah untuk menjamin keberlangsungan usaha dan meningkatkan branding dan citra perusahaan,” ujar Heru.
Di akhir, Direktur Sustainable Development Danone Indonesia, Karyanto Wibowo, mengatakan, skema pembayaran jasa lingkungan yang dilaksanakan di wilayah hulu dan tengah DAS Rejoso perlu diapresiasi.