Yorisa membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM mengakui perbuatan bejatnya.
Sudah ada 20 siswi yang ia nodai.
"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi," terang Yorisa.
Pengakuan ini diperkuat dengan hasil visum korban yang menunjukkan adanya pelecehan seksual.
Kemudian berdasarkan keterangannya, AM melakukan aksinya di lingkungan sekolah.
AM kini ditahan oleh Polres Batang.
Ia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.TV/Tribun Banyumas/Tribun Jateng