TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau akan menggelar sidang vonis kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi perkebunan singkong dan aren, Selasa (6/9/2022).
Terdakwa pada kasus tersebut adaah M Yusuf Hasyim alias Yusuf Bin H Zainal Abidin.
Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru yang diakses wartawan disebutkan, kasus dengan nomor perkara 571/Pid.B/2022/PN Pbr pada Selasa (6/9/2022) diagendakan Pembacaan Putusan.
"Terdakwa M.YUSUF HASYIM Alias YUSUF Bin H.ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan penggelapan sebagaimana melanggar Pasal 372 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardli Nuur Ihsani dikutip dari SIPP PN Pekanbaru.
Baca juga: Sidang Ajudikasi di Bawaslu, Partai Pelita Beberkan Pelanggaran Administrasi KPU
Dalam bunyi tuntutan JPU disebutkan pula meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan," bunyi tuntutan JPU.
Sebagai informasi, pada 15 April 2021, M Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,1 miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kasus ini dilaporkan kembali oleh korban yang lain.