News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berdalih Tergoda Wajah Cantik, Ayah di Banjarmasin Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ayah di Banjarmasin tega rudapaksa anak tirinya berulang kali hingga hamil. Pelaku berdalih melakukan aksinya karena tergoda dengan kecantikan korban.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah rudapaksa anak tirinya terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa pria 47 tahun berinisial PI. Sedangkan korban sebut saja namanya Bunga (16).

Pelaku berdalih merudapaksa karena tergoda wajah cantik korban.

Akibat perbuatan PI, korban berbadan dua dan sudah melahirkan seorang bayi.

Korban tidak berani melapor polisi karena mendapat ancaman dari pelaku.

Berawal dari kecurigaan sang ibu

Baca juga: Pria di Kalimantan Selatan Rudapaksa Anak Kandungnya 5 Kali: Pelaku Mengaku Tergiur

Kasus ini mulai terbongkar saat ibu korban curiga melihat perut Bunga kian hari semakin membesar.

Sang ibu lantas bertanya kepada Bunga. Korban mengaku selama ini telah dirudapaksa oleh ayah tirinya sendiri.

Ibu korban memberanikan diri bertanya kepada suaminya. Bukannya mengaku, pelaku malah memberikan ancaman akan dibunuh.

Pelaku meminta istri dan anaknya untuk tutup mulut atas perbuatan bejatnya.

Pada akhirnya, ibu korban memberanikan diri untuk melaporkan suami ke polisi karena perut Bunga sudah membesar.

Pelaku ditangkap

Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin di rumahnya di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

PI di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya telah merudapaksa korban sebanyak 3 kali selama tahun 2021.

Baca juga: Pria di Banjarbaru Tega Rudapaksa Anak Kandung, Dipicu Seringnya Pelaku Lihat Paha Mulus Putrinya

Ia beraksi saat rumah dalam keadaan sepi hanya ada pelaku dan korban.

"Dari pengakuan pelaku, tiga kali melakukan terhadap korban dalam kurun waktu satu tahun. Tapi, kami masih mendalami," ucap Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian.

Sementara korban lanjut Thomas, melahirkan pada tahun 2022.

Dalih pelaku

Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian ungkap kasus seorang ayah hamili anak tiri, Senin (5/9/2022).

Pelaku berdalih merudapaksa korban karena memiliki paras yang cantik.

"Pelaku berhasrat ingin melakukan persetubuhan terhadap korban karena korban berparas cantik," urai Thomas.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pati hingga Korban Hamil 4 Bulan Ditangkap di Alor NTT

Kini PI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Fakta lain terungkap, PI merupakan mantan napi karena pernah dihukum atas kasus pembunuhan pada tahun 1993-1994.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BanjarmasinPost.co.id/Noor Masrida)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak tiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini