News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Jabatan Pj Gubernur Jakarta Akan Berakhir, Rano Karno Nilai Tugas Heru Budi Hartono Overload

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno di Kawasan Antasari, Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta bakal berakhir 17 Oktober 2024.

Menanggapi hal tersebut, bakal calon wakil gubernur Jakarta Rano Karno menyerahkan sosok pengganti Heru Budi kepada Pemerintah Pusat.

Rano mengungkapkan ada beberapa nama yang berpotensi untuk menggantikan Heru Budi.

"Saya dengar ada beberapa, termasuk Pak Matali. Tapi itu kan kembali kepada keputusan pusat. Ya tentu kita juga mengusulkan itu, semua punya hak. Tinggal penetapannya bukan kepada kita," ujar Rano di Pondok Pesantren Azziyadah, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024).

Rano Karno menilai Heru Budi adalah sosok yang pandai.

Bahkan, kata Rano, Heru Budi mampu mengemban tiga jabatan sekaligus.

Baca juga: Sosok 3 Calon Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi, Ada Jenderal Bintang 3

Meski begitu, Rano Karno menilai jabatan tersebut terlalu banyak untuk Heru Budi.

"Satu, beliau masih menjadi Kepala Rumah Tangga Istana. Kedua, dia juga penanggung jawab IKN. Ketiga, jadi Pj. Jujur, sebetulnya agak overload," ucap Rano.

Tugas-tugas tersebut yang diemban oleh Heru Budi, menurut Rano, akan berkurang sedikit demi sedikit.

Baca juga: Pengakuan Nasional: Heru Budi Raih Nilai Tertinggi dalam Apresiasi Penjabat Kepala Daerah

"Nah, Mudah-mudahan satu-satu kelar nih. IKN kelar. Barangkali maaf, bentar lagi mungkin Presiden kan berganti. Mungkin saja tidak Pak Pak Heru. Itu semua begitu aja, nggak harus negatif kita nilai," kata Rano.

Meski begitu, Rano menyerahkan sosok yang mengisi jabatan Pj Gubernur Jakarta kepada Pemerintah Pusat.

"Nah itu bukan keputusan saya. Itu bukan, artinya saya cuma melihat PJ itu pasti ada batas waktu. Dan PJ harus berganti atau dia bisa berlanjut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini