TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus penembakan yang menewaskan Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain berbuntut panjang.
Terkini Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur dicopot dari jabatannya.
Posisinya digantikan oleh Iptu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya merupakan Pama Polres Lampung Tengah.
Sementara AKP M Ali Mansyur dimutasi ke Polres Lampung Tengah dengan jabatan Kasubbagfaskon.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah | Kecelakaan Maut di Tol Batang
Seperti diketahui Aipda Ahmad Karnain tewas setelah ditembak oleh Kanit Provost di Kabupaten Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto.
Pencopotan Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur itu dilakukan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Surat Telegram Nomor ST/709/IX/KEP/2022, tertanggal 5 September 2022.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pencopotan Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur tersebut pasca peristiwa Bhabinkamtibmas tewas ditembak Kanit Provost di Lampung Tengah.
"Iya benar. Bapak Kapolda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka evaluasi kinerja terhadap Kapolsek Way Pengubuan," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (5/9/2022) malam.
"Mudah-mudahan, dengan pergantian ini Kapolsek Way Pengubuan dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya," ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Dan, ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran. Segera menyesuaikan diri untuk menjalankan tugas guna mengantisipasi kamtibmas di wilayah hukumnya," imbuh Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Peristiwa penembakan Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain terjadi pada Minggu (3/9/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Sementara pelaku penembakan yang sudah berstatus tersangka ialah Aipda Rudi Suryanto (39), yang menjabat Pejabat Sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan menyatakan tim sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik Aipda Rudi Suryanto, pelaku penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain.
"Bidang propam menangani pelanggaran kode etiknya. Untuk pidananya, penyelidikan dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah," kata Kombes Pol M Syarhan.
Baca juga: VIDEO Polisi Tembak Polisi di Lampung, Motifnya Pelaku Sakit Hati Istri Disebut Belum Bayar Arisan