TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Chartco Silvanus Andrian (52), seorang pengawas proyek pembangunan infrastruktur hotel di Banjar Singaperang, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar tewas, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Korban yang berasal dari Surabaya ini tewas usai tertimpa buis beton.
Buis beton adalah salah satu jenis material beton yang tersedia dalam bentuk siap pakai.
Material ini biasanya digunakan untuk pembangunan gorong-gorong atau saluran pembuangan air.
Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas dalam Jurang di Daerah Puncak Polan Sawahlunto
Kasus tewasnya pengawas proyek ini dinilai janggal oleh para pekerja.
Sebab mereka tidak mendengar suara teriakan minta tolong korban tertimpa buis beton.
Korban ditemukan salah seorang pekerja dalam kondisi tertindih buis tak lama setelah waktu istirahat.
"Korban Chartco Silvanus Andrian, laki-laki usia 52 tahun asal Surabaya. Korban merupakan pengawas proyek," ujar Kapolsek Payangan AKP Putu Agus Ady Wijaya saat dikonfirmasi Tribun.
Menurut keterangan kapolsek, peristiwa itu terjadi di lokasi pembangunan infrastruktur proyek Hotel PT Swarga Loka Resort di Banjar Singaperang Desa Buahan Kaja Kecamatan Payangan, Gianyar.
Kapolsek mengatakan dari keterangan para saksi, tidak ada yang melihat langsung bagaimana korban bisa tertimpa buis.
Seorang saksi yang hendak menurunkan pasir di areal proyek, sudah melihat korban dalam kondisi tertindih buis.
"Menurut keterangan saksi yang pertama melihat kejadian ini, bahwa dirinya hendak menurunkan pasir di lokasi proyek tersebut. Namun saat sampai di TKP di melihat ada orang yang tertindih buis bulat, selanjutnya saksi memanggil pekerja yang lainnya yang saat itu sedang bekerja di bawah lokasi TKP atau di kawasan pinggir sungai," ujar Kapolsek.
Baca juga: Pikap Pengangkut Buah Durian di Dairi Ringsek Tertimpa Truk Tangki
Polisi telah meminta keterangan beberapa pekerja untuk mencari tahu mengapa korban bisa tertindih buis.
Menurut pekerja lainnya, sekitar pukul 12.00 Wita korban dilihat berdiri dengan jarak kurang lebih 100 meter dari tempat saksi bekerja.