News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Calon Pendeta Cabuli 6 Gadis Remaja di Alor, Ancam Sebarkan Video hingga Pelaku Minta Maaf

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual - Calon pendeta mencabuli enam gadis remaja di Kabupaten Alor. Pelaku rekam aksi bejatnya untuk mengancam korban. Kini pelaku meminta maaf.

TRIBUNNEWS.COM - SAS (35), calon pendeta di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabuli anak di bawah umur.

Total ada enam anak di Kabupaten Alor yang menjadi korban pelecehan seksual oleh SAS.

Keenam korban tersebut saat ini masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Mereka adalah anak sekolah Minggu di sebuah gereja di Kabupaten Alor.

SAS diamankan pihak kepolisian di Kupang pada Senin (5/9/2022).

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Alor.

Baca juga: Polisi Tangkap Sekuriti yang Cabuli Penyandang Disabilitas di Kota Bogor

Modus Pelaku

Mengutip Kompas.com, perbuatan bejat SAS diduga dilakukan pada akhir Mei 2021 hingga Maret 2022.

"Modus terlapor yakni melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Minggu (4/9/2022).

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan SAS di lingkungan gereja.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Kasus ini kemudian terungkap setelah SAS dipindahkan ke Kupang.

Satu di antara orangtua korban mengetahui perbuatan SAS.

Ancam Sebarkan Video

Dari keterangan korban, pelaku ternyata merekam aksi bejatnya menggunakan telepon seluler.

Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman itu jika korban menolak melayani pelaku.

Ilustrasi pelecehan - SAS (35), calon pendeta di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabuli enam anak di bawah umur. (Yonhap News)

Baca juga: Pemuka Agama Diduga Cabuli Anak Panti Asuhan di Bolmong, Awal Kasus Terungkap hingga Modus Pelaku

Awalnya yang Lapor 9 Orang

Jems menuturkan, awalnya ada sembilan orang yang melaporkan perbuatan SAS.

Namun, setelah ditelusuri, tiga laporan lainnya diputuskan tidak ditindaklanjuti, dikutip dari Kompas.com.

Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena pelapor telah berusia 19 tahun.

Lalu, dua lainnya tak diproses lantaran tidak terjadi hubungan badan.

Kendeti demikian, diperkirakan jumlah korban masih bertambah.

"Para korban diperkirakan masih bertambah, karena belum ada keterbukaan dari para korban sebagai anak sekolah Minggu," terang Jems.

Pelaku Minta Maaf

Kepada polisi, SAS mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukum SAS, Amos Lafu, dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi pelecehan seksual - SAS (35), calon pendeta di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabuli enam anak di bawah umur di Kabupaten Alor. (Serambi Indonesia/Net)

Baca juga: Dua Anak Bawah Umur di Bangka Belitung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tiri

Dikatakan Amos, SAS menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) karena saat bertugas sebagai vikaris di Kabupaten Alor telah mencoreng nama baik GMIT.

Selain itu, SAS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Pasalnya, dia juga terdaftar sebagi aktivis GMKI Cabang Kupang.

"Klien saya juga meminta maaf secara tulus kepada semua organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Kristen dan semua masyarakat NTT," terang Amos, Selasa (6/9/2022).

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini