News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Curi Uang Rp 3 Juta yang Disimpan di Bawah Bantal, Wanita di Kendari Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Buser Polresta Kendari menangkap seorang wanita berinisial YT (33) lantaran diduga mencuri uang rekannya sendiri senilai Rp 3 juta yang disimpan di bawah bantal.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Buser Polresta Kendari menangkap seorang wanita berinisial YT (33) lantaran diduga mencuri uang rekannya sendiri senilai Rp 3 juta.

Pencurian terjadi di depan Hotel Venus, Jl Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pasa Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 23.30 Wita.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi pencurian.

Pencurian bermula saat pelaku YT mendatangi korban HA (43) hendak meminjam uang senilai Rp 3 juta.

"Tapi korban mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Sehingga meminta bantuan teman yang lain," kata AKP Fitrayadi via WhatsApp Messenger, pada Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Ketahuan Mencuri, Perempuan di Tangerang Dianiaya hingga Pingsan

Korban lantas pergi ke kamar mandi, pelaku YT ini berbaring di tempat tidur HA.

Namun, HA baru sadar menyimpan uang senilai Rp3 juta di dalam bantal yang ditiduri pelaku.

"Korban mengecek kembali uang yang disimpan itu, tapi sudah tidak ada. Pelaku juga tidak mengakui mengambil uang itu," bebernya.

Karena keberatan, HE pun melaporkan kasus ini ke Mapolresta Kendari.

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku YT.

Alhasil, polisi akhirnya membekuk YT di belakang BTN Pradana Recident Jl Banda Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, pada Minggu (12/9/2022) sekira pukul 04.00 Wita.

"Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti uang Rp3 juta di dalam kantong celana yang disimpan di mesin cuci," ungkap Fitrayadi.

Baca juga: Aksi Pencurian Dipergoki Ustaz, 2 Maling Motor di Masjid Cikarang Gigit Jari

YT akhirnya digelandang ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan YT ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Pelaku YT terancam pidana penjara selama 7 tahun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Wanita Dibekuk Buser 77 Polresta Kendari Gegara Curi Uang Rekannya, Disembunyikan di Bantal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini