News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Baru Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Bagi Korban Jadi 3 Kelompok

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Guru Agama, AM saat melakukan rekonstruksi aksi rudapaksa dan pencabulan terhadap siswinya di lingkungan sekolah, Kamis (1/9/2022). Hingga kini sudah ada 45 korban yang terungkap.

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru guru agama melakukan tindak asusila kepada puluhan siswinya di SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terungkap.

Sebanyak 45 siswi menjadi korban kejahatan seksual pelaku berinisial AM (33).

Guru agama berstatus ASN tersebut tega melecehkan 35 siswi dan merudapaksa 10 siswi.

Terbaru, dari hasil pemeriksaan tim psikologi Polda Jateng, AM memiliki kelainan seksual.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Jumat (9/9/2022).

"Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual," katanya, dilansir TribunJateng.com.

Baca juga: Oknum Guru Agama di Batang Pelaku Pencabulan Puluhan Siswi Ternyata Memiliki Kelainan Seksual

Hingga saat ini, petugas masih terus mendalami keterangan pelaku.

Selain itu, Satreskrim Polres Batang juga masih mendalami keterangan korban serta saksi.

"Masih kami dalami terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," tambahnya.

Bagi Korban dalam 3 Kelompok

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku membagi korban menjadi tiga kelompok, yakni kelas 7,8, dan 9.

Untuk siswi kelas 7, pelaku melakukan pencabulan.

Namun, setelah berulang kali dicabuli, pelaku juga melakukan rudapaksa.

"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Terancam Penjara 15 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Saat tersangka AM dihadirkan di Mapolda Jateng pada Rabu (7/9/2022). (KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf)

Baca juga: Guru SMP di Batang Rudapaksa 10 Siswi dan Cabuli 35 Lainnya, Beraksi Dalam Kelas, Modusnya Terungkap

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," terang Djuhandani.

Manfaatkan Jabatan

Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS.

"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com.

Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.

Perbuatan asusila pelaku itu dilakukan di beberapa tempat di lingkungan sekolah.

Yakni ruang OSIS, gudang musala, dan ruang kelas.

"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," tambahnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Dina Indriani, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini