Sedangkan pelaku digelandang ke Polsek Brondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan dan mengakui kalau ia menenggak miras sebelum menganiaya korban.
Miras yang diminumnya diakui dibeli di sekitar wilayah Brondong.
" Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana penganiayaan, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Minggu (11/9/2022).
Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 351 KUH Pidana.
Polisi juga ada mencari tahu lokasi penjualan miras tempat tersangka menenggak miras.(Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pilu, Teriakan Kakek Tak Berdaya Dihajar Pria yang Sedang Mabuk, Dua Warga Selamatkan Korban,