TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru Bimbingan Konseling (BK) rudapaksa siswinya sendiri berulang kali terjadi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa berinisial HSD.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (16).
Pelaku sudah sebanyak 6 kali rudapaksa Bunga di sejumlah lokasi berbeda.
Sedangkan modusnya pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak melapor ke orang lain.
Berikut fakta-fakta guru BK rudapaksa siswinya di Kabupaten Mempawah dirangkum Tribunnews.com, Senin (12/9/2022):
Baca juga: 4 FAKTA Guru SMP Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswinya, Manfaatkan Jabatan hingga Kondisi Korban Kini
Awal terbongkar
Dirangkum dari TribunPontianak.co.id, kasus ini mulai terbongkar saat orang tua Bunga melihat pesan Whatsapp di HP milik korban.
Pesan mencurigakan tersebut ternyata dikirim oleh pelaku HSD yang tidak lain adalah guru BK di sekolah korban.
Orang tua Bunga lantas bertanya kepada korban hingga memberanikan diri menceritakan semua tindakan bejat guru BK-nya itu.
Tidak terima anaknya dinodai, orang tua Bunga lantas membuat laporan ke Polres Mempawah April 2022.
Polisi selanjutnya mendalami kasus ini dan berhasil menangkap pelaku.
HDS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022.
Baca juga: Penanganan Kasus Rudapaksa yang Menimpa Putrinya Mandek di Polda Sumut, Ibu Ini Lapor Hotman Paris
Beraksi 6 kali
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, HDS sudah menodai siswinya sendiri sebanyak 6 kali.
Sementara lokasinya berada di sejumlah tempat mulai dari Lab Fisika sekolah hingga penginapan.
"Pelaku melakukan pelecehan kepada korban sudah sebanyak enam kali, dan terakhir pada bulan April 2022 di Lab Fisika Sekolah," urai Wendi, dikutip dari TribunMempawah.com.
Wendi melanjutkan penjelasannya, pelaku pertama kali rudapaksa korban pada Februari 2022.
Awalnya HDS mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang meminta dirinya datang ke ruang BK.
"Sesampainya di ruang BK, pelaku berusaha melancarkan aksi bejatnya dan ditolak korban dengan cara mendorong pelaku, namun pelaku tetap memaksa," kata Wendi.
Setelah melancarkan aksinya, HDS memberikan uang Rp 500 kepada korban.
Korban lantas menolaknya, namun pelaku memaksa memasukan uang itu ke saku pakaian korban.
Kini HSD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam dipenjara selama 20 tahun lamanya karena perbuatan bejatnya.
Baca juga: Pria di Kalimantan Selatan Rudapaksa Anak Kandungnya 5 Kali: Pelaku Mengaku Tergiur
Komentar KPAID
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Kabupaten Mempawah, Kusmayadi memberikan menanggapi terkait kasus ini.
Kusmayadi menyebut, KPAID sudah mengambil langkah untuk memberikan pendampingan kepada Bunga.
Bunga akan dibawa ke psikolog jika terlihat ada indikasi mengalami trauma pascakejadian.
Kusmayadi juga mengungkap, ada 26 kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Mempawah yang terjadi selama 2022.
"Ada 26 kasus yang kita lakukan pendampingan, salah satunya yang baru-baru ini kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswinya yang masih berusia 16 tahun," ucap dia, dikutip dari TribunPontianak.co.id.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/TribunMempawah.com/Ramadhan)