TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus perselingkuhan seorang perempuan ketahuan suaminya.
Sang istri yang berinisial AR (26) kepergok sedang berhubungan intim dengan pria yang bukan suaminya berinisial GC (32) pada Senin (12/9/2022).
Kedua pegawai honorer Pemprov Jawa Tengah itu bahkan ketahuan tengah berhubungan intim di dalam mobil alias mobil goyang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Wisnu Zaro mengakui pasangan mesum tersebut tercatat sebagai pegawai honorer pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jateng.
Pelaku pria masih lajang sementara sang wanita telah memiliki suami.
"Saat ini telah ditangani keluarga. Itu memang ada aduan dari suaminya si perempuan," kata Wisnu.
Baca juga: Digerebek Suami di Hotel, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan Teman Prianya Sesama Polisi
Menurutnya, nasib karir pasangan mesum tersebut berada di tangan kepala SKPD terkait.
Pemutusan hubungan kontrak tersebut bisa dilakukan dengan mudah.
"Kontrak honorer hanya 11 bulan jadi kalau diputus ya tidak masalah," kata dia.
Dia mengatakan, pasangan mesum tersebut telah menjadi pegawai honorer dipastikan lebih dari satu tahun.
Pasangan zinah terancam terkena sanksi pemutusan hubungan kerja.
"Kalau dia menjelekkan instansi bisa langsung pemutusan hubungan kerja tidak masalah. Besok Kamis saya dipanggil SKPD untuk merapatkan perkara tersebut," ujarnya.
Kronologi
Tim Elang Hebat Semarang atau TEBAS yang pertama kali memergoki keduanya berbuat mesum di dalam mobil Jazz putih di kawasan Pantai Marina Semarang, Senin (12/9/2022) sore.
Pasangan mesum itu kepergok Tim Elang yang melintas di Jalan Marina Raya dan melihat mobil terparkir di tepi jalan.
Saat dicek terdapat dua orang laki-laki dan perempuan kondisi setengah telanjang sedang berbuat asusila.
"Lokasinya berada di Pantai Marina yang tak jauh dari lokasi pembunuhan," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, selain melakukan tindakan asusila di dalam mobil, kedua pasangan tersebut juga mendokumentasikan adegan panas.
Hal tersebut juga dilakukan pasangan mesum di dalam mobil.
"Ini sering disebut dengan istilah mobil goyang. Tidak hanya di mobil tapi juga dilakukan di tempat lain dan disertai dokumentasi yang apik," tutur dia.
Irwan menerangkan satu diantara pasangan mesum yakni AR telah menikah.
Bahkan AR telah memiliki anak dari pasangan resminya.
"Motifnya mereka melakukan suka sama suka," tuturnya.
Sementara itu tersangka GC mengaku telah dua bulan melakukan tindakan asusila dengan AR.
Dia merupakan teman satu kantor dengan AR.
"Saya kenal di kerjaan. Tapi saya tidak satu ruangan," tutur pelaku.
Tersangka AR mengaku baru memiliki satu orang anak dari suami sahnya.
Anaknya saat ini berusia dua tahun.
"Umur anak saya masih dua tahun," tandasnya.
Punya Koleksi Video
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, kasus perbuatan asusila di tempat umum yang melibatkan dua tersangka di kawasan marina memimiliki istilah mobil bergoyang
"Tapi ini goyanganya plus dimobil," ujarnya.
Lanjutnya, selain itu pasangan tersebut juga sering melakukan hubungan intim di tempat lain dan tindakanya tersebut juga diabadikan dalam bentuk rekaman vidio.
"Kemudian di tempat lain juga sering dilakukan bahkan disertai dengan dokumentasi yang apik ini," ujarnya.
Tersangka perempuan AR (26) menjawab saat di tanyai oleh Kapolrestabes Semarang apakah benar motif yang dilakuan suka sama suka.
"Iya (sambil menundukan kepala)," ujarnya.
Selain itu tersangka laki-laki GC (32) mengaku, baru sebentar dan hanya beberapa bulan menjalin hubungan dengan AR (26).
"Dua bulan," ujarnya.
Selain itu pada saat memperlihatkan barang bukti berupa HP Irwan menambahkan, dokumentasi dari hubungan mereka cukup banyak di dalam HP ini.
Pasalnya kedua pasangan tersebut aktif berkirim pesan dari hasil dokumentasinya.
"Jadi aktif, kadang mereka berdua, kadang sana yang ngirim, sini yang ngirim," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka mendapatkan pasal 281 KUHP dengan ancahan hukuman 2 tahun 8 bulan.
Dari kasus tersebut Polrestabes Semarang mengamankan barang bukti satu buah Handphone merek Huawai berwarna Rose Gold,
Satu buah Handphone merek Poco berwarna hitam, satu buah Handphone merek Oppo berwarna putih dan satu mobil merek Honda Jazz beserta kunci dan STNK. (*)