Pelaku ditangkap 12 jam setelah penemuan jasad
Kepala Polres Bantaeng, AKBP Andi Kumara menjelaskan, pihaknya melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasilnya A berhasil diamankan di rumahnya 12 jam setelah penemuan jasad korban.
"A diamankan sebelumnya pukul 21.00 Wita. Dia mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap korban di lokasi tersebut," ucap Andi.
A di hadapan polisi juga memberikan keterangan jika sudah merencanakan pembunuhan ini beberapa hari sebelum kejadian.
Pelaku selanjutnya mengajak korban ke TKP yang memang menjadi lokasi wisata pada 1 September 2022 lalu.
Di TKP pelaku dan korban sempat terlibat cekcok yang membuat A naik pitam hingga menghabisi nyawa korban.
"Pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban telah meninggal dunia," urai Andi.
Setelah membunuh korban, A meninggalkan jasad korban dan mengambil HP milik M untuk dijual.
Kasus akhirnya terbongkar setelah sekitar 2 pekan korban dinyatakan hilang.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istrinya yang Hamil di Bangkalan, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka, Motif Cemburu
Motif kasus
Andi mengungkap, motif kasus ini karena pelaku cemburu kepada korban.
Korban mengaku telah memiliki pacar baru saat cekcok dengan pelaku.
"Pelaku sempat mencium korban dan mengajaknya berhubungan badan, namun ditolak dengan alasan sedang menstruasi," kata Andi.