News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Siswi SMA Dimutilasi Pacarnya di Bantaeng, Sakit Hati Ajakan Berhubungan Badan Ditolak

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M, siswi SMA yang tewas dimutilasi oleh pacarnya sendiri di Kabupaten Bantaeng. Motif pelaku karena sakit hati ajakan berhubungan badan ditolak korban

Hal di atas membuat pelaku emosi dan nekat melakukan aksinya.

Polisi masih mendalami kasus ini karena pelaku kerap memberikan keterangan berbeda-beda saat diperiksa.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muh. Irham)(Kompas.com/Hendra Cipto)

Berita lainnya seputar pria bunuh pacar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini