Hal di atas membuat pelaku emosi dan nekat melakukan aksinya.
Polisi masih mendalami kasus ini karena pelaku kerap memberikan keterangan berbeda-beda saat diperiksa.
Atas perbuatannya, A dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muh. Irham)(Kompas.com/Hendra Cipto)
Berita lainnya seputar pria bunuh pacar.