Awalnya, Bripka SA mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dengan Ipda KR.
Bripka SA lantas marah dan melakukan penganiayaan terhadap Ipda NP.
Baca juga: 2 Pegawai Honorer Digerebek Polisi saat Berhubungan Intim Dalam Mobil, Ternyata Pasangan Selingkuh
Ipda NP kemudian melaporkan Bripka SA dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah kasus itu dilaporkan, Bripka SA mendapat sanksi demosi dengan dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.
Sementara Ipda NP dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo, Polda Maluku di Ambon.
Adapun Ipda KR yang bertugas di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.
Setelah itu, Ipda NP diduga kembali berselingkuh dengan Bripka FT.
Setelah kasus itu terungkap, Ipda NP kemudian dipindahkan dari SPN Passo ke Polres Tual mengikuti suaminya.
Bripka SA yang tidak terima kemudian melaporkan kasus dugaan perselingkuhan itu ke Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Lari Kenakan Sarung, Baju Dinas Ditinggal
"Dua-duanya saling lapor, suami lapor yang jelek-jelek, hal yang sama juga dilakukan polwan. Polwan juga melaporkan suaminya jelek," ujarnya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Ia mengatakan, hubungan pasangan suami istri itu sudah tidak harmonis sejak lama.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)