News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Terima Beasiswa Manakarra Rp 30 Juta, Kepala Ombudsman Sulbar Dipanggil Ombudsman RI

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar nama 14 mahasiswa penerima Beasiswa Manakarra yang tidak memenuhi syarat. Ada nama Sekda Mamuju H Suaib hingga Kepala Ombusdman RI Sulbar, Lukman Umar.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Gara-gara menerima Beasiswa Manakarra senilai Rp 30 juta, Kepala Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) Lukman Umar dipanggil oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Lukman Umar diduga melanggar kode etik, dalam peraturan Ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang etik dan perilaku.

Kasus ini terungkap setelah salah satu warga bernama Muhaimin Faisal melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Ombudsman Sulbar, Irfan Gunardi mengatakan Lukman Umar berangkat ke Jakarta pada Kamis (15/9/202) malam.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang sampai 20 September

"Diundang ke pusat untuk dimintai hak jawab setelah kejadian di Sulbar ini terkait Beasiswa Manakarra," jelas Irfan Gunardi saat ditemui di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Jumat (16/9/2022).

Ia menjelaskan Lukman Umar diberikan kesempatan untuk memberikan hak jawab oleh kepala Ombudsman RI.

Lukman Umar akan menjelaskan kronologi kejadian terkait asal mula dirinya menerima Beasiswa Manakarra.

Panggilan itu akumulasi dari pemberitaan yang ada dan laporan langsung ke Ombudsman RI.

"Pada intinya ini sudah berproses di pusat, ia akan dimintai klarifikasi," lanjutnya.

Irfan menjelaskan, majelis etik atau dewan etik akan bekerja untuk melihat, Lukman Umar melanggar atau tidak.

Dimana yang paling menentukan dari penilaian majelis etik ialah bukti dan klarifikasi dari Lukman Umar.

"Di pemberitaan yang mengatakan Lukman Umar langgar kode etik, itu masih bersifat dugaan," terang Irfan.

Ia juga menyampaikan saat ini pelayanan Kantor Ombudsman Sulbar tetap berjalan.

Sebelumnya KAntor Ombudsman sempat disegel oleh Aliansi Pemerhati Pendidikan saat demo pada Kamis (15/9/2022) kemarin.

Sekedar diketahui 14 penerima beasiswa Manakarra termasuk Lukman Umar harus mengembalikan dana sesuai rekomendasi temuan dari BPK RI perwakilan Sulbar.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Merdeka Pendidikan, Dapat Rp2,5 Juta untuk SMA dan Mahasiswa

Lukman Diminta Mundur dari Jabatannya

Sebelumnya, berbagai kalangan mendesak Lukman Umar mundur dari jabatannya sebagai kepala Ombudsman Sulbar.

Mulai dari kalangan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Rabu (14/9/2022).

Dimana ada dua gelombang aliansi mahasiswa mendatangi kantornya meminta untuk mundur dari jabatannya setelah namanya masuk penerima Beasiswa Manakarra program Pemkab Mamuju.

Program Beasiswa Manakarra tersebut ditujukan kepada mahasiwa kurang mampu.

Malah banyak pejabat masuk daftar penerima termasuk dirinya.

"Saya mengikuti aturan dan mekanisme yang ada saja, demikian tanggapan saya," kata Lukman singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait desakan mundur dari sejumlah kalangan, Kamis (15/9/2022).

Lukman Umar tidak merespon lagi sejumlah pertanyaan dikirimkan reporter Tribun-Sulbar.com.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), Lukman Umar saat disambangi ke kantor perwakilan Ombudsman di Jl. Soekarno Hatta, Karema, Mamuju, Sulbar, Selasa (13/9/2022).

Sudah Kembalikan Uang Rp 30 Juta

Sementara itu Inspektorat Kabupaten Mamuju sudah menerima uang pelunasan dari beberapa jumlah penerima anggaran beasiswa Manakarra.

Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani mengatakan, dari 14 orang penerima ada yang sudah melunasi anggaran beasiswa tersebut.

Yani menyebutkan, program doktor atau S3 ada enam orang yang sudah melunasi termasuk kepala Ombusdman RI Sulbar Lukman Umar dan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Mamuju Jalaluddin Duka.

Namun untuk program master atau S2 belum diketahui karena saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan.

"Kalau program doktor semua sudah melunasi," kata Muhammad Yani kepada wartawan di kantor Bupati Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa Indonesia Bangkit 2022 dari Kemenag, Dibuka untuk S1, S2, dan S3

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Mamuju sedang dalam proses menuju sidang polemik Beasiswa Manakarra.

Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani menuturkan, inspektorat menindaklanjuti laporan hasil pemeriskaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulbar.

"Karena di LPH BPK itu ada yang sudah clear, ada yang masih proses pengembalian anggaran," kata Yani.

Diketahui, berdasarkan data yang diungkapkan oleh pelapor atas nama Muhaimin Faisal, ada 14 nama yang tidak berhak menerima, namun namanya masuk dalam daftar penerima.

Persyaratan yang tidak dipenuhi mulai tidak ada dokumen persyaratan hingga IPK tak penuhu syarat minimal 3,5.

Berikut nama-nama program doktor yang sudah lunas:

1. Hasbullah

2. Lukman Umar

3. Jalaluddin Duka

4. Muhammad Hasrul

5. H Suaib

6. Saharuddin

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kepala Ombudsman Sulbar Dipanggil ke Jakarta Buntut Terima Beasiswa Manakarra Rp 30 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini