News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KemenPPPA Minta Korban dan Saksi Kekerasan Seksual Berani Melapor

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi keberanian anak korban kekerasan seksual oleh calon Pendeta berinisial SAS (35) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang melapor ke kepolisian setempat bersama Sinode dan Pendeta Gereja.

"Kekerasan seksual merupakan fenomena ‘puncak gunung es’, yang tidak menampilkan apa yang terjadi di bawah permukaan air, di mana banyak kasus-kasus yang tidak terungkap," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, di Jakarta, Kamis (15/9).

"Oleh karena itu, keberanian korban dan saksi menjadi penting untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi, sehingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Nahar.

Nahar menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan pihaknya, awalnya terdapat 9 orang korban yang melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Alor.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, terdapat seorang korban lainnya yang diduga mengalami persetubuhan, dan dua orang diduga mengalami pencabulan atau percobaan kekerasan seksual.

Baca juga: Polda Jawa Tengah Sebut Oknum Guru Agama yang Mencabuli Puluhan Siswi Punya Kelainan Seksual

Nahar pun mengajak masyarakat untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lembaga tersebut, adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

"Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129," ungkap Nahar.

Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Alor terjadi sejak akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022 di kompleks rumah ibadat di Kabupaten Alor.

Saat itu pelaku tengah bertugas memberikan peribadatan sekolah minggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini