TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polemik Beasiswa Manakarra masih terus bergulir. Program beasiswa untuk mahasiswa program doktor ini tengah mendapat sorotan dari masyarakat karena sejumlah penerima beasiswa adalah kalangan pejabat.
Mereka diduga tidak memenuhi persyaratan namun ternyata mendapatkan beasiswa tersebut.
HMI Mamuju bahkan menggelar demo terkait dugaan korupsi dalam penyaluran Beasiswa Manakarra.
Mereka mempertanyakan mengapa ada pejabat menerima beasiswa Manakarra.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang sampai 20 September
Selain pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju, ada juga pejabat penting di Sulbar yang ikut menerima beasiswa Manakarra.
Adalah Lukman Umar, Kepala Ombudsman Sulbar.
Sementara ada lima pejabat Pemkab Mamuju diketahui menerima beasiswa doktor ini dan diminta mengembalikan dana Rp 30 juta tersebut.
Lima orang penerima Beasiswa Manakarra dari Pemerintah Kabupaten Mamuju dari 14 orang yang diminta pengembalian telah mengembalikan dana yang telah diterima.
Sementara, tersisa delapan orang untuk program magister yang sampai saat ini belum mengembalikan.
"Untuk magister sementara dalam tahap proses pengembalian," kata Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani saat ditemui wartawan di kantornya jl Ahmad Kirang Mamuju, Jumat (16/9/2022).
Yani menyebutkan, untuk program magister ada delapan orang dan doktor enam orang jadi total semua 14 orang.
"Sebagian sudah selesai kembalikan dana, dan sebagian masih dalam tahah proses,"ungkapnya.
Yani berharap, bagi penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu segera mengembalikan dana tersebut.
"Nanti para penerima dana akan disidang di dalam Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR)," bebernya.
Baca juga: Gara-gara Terima Beasiswa Manakarra Rp 30 Juta, Kepala Ombudsman Sulbar Dipanggil Ombudsman RI
Berikut nama-nama pejabat Mamuju penerima beasiswa Manakarra program doktor sudah mengembalikan dana Rp 30 juta:
1. Hasbullah (Kabid Penataan Ruang PUPR Mamuju)
2. Lukman Umar (Kepala Ombusdman RI Sulbar)
3. Jalaluddin Duka (Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Mamuju)
4. Muhammad Hasrul (Kabang Protokol Pemkab Mamuju)
5. H Suaib (Sekda Mamuju)
6. Saharuddin (Sekretaris Dinas Pendidikan)
Diketahui, total keseluruhan dana beasiswa Manakarra tahun 2021 yang harus dikembalikan mencapai Rp 340 juta.
Terdiri dari enam orang program doktor masing-masing Rp 30 juta.
Lalu 8 penerima beasiswa magister masing-masing Rp 20 juta.
Terpisah, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mamuju menyebutkan, sesuai pemeriksaan BPK RI Sulbar dari 14 nama penerima yang harus mengembalikan dana Beasiswa Manakarra.
Karena tidak memenuhi syarat dan 22 orang lainya dinyatakan lulus karena memenuhi syarat.
"Pengembalian dana beasiswa itu sesuai keputusan dari inspektorat dan begitupun tahapannya," kata Jalal saat ditemui wartawan, Kamis (16/9/2022) kemarin.
Kejati Sulbar Proses Dugaan Korupsi Beasiswa Manakarra
Seksi informasi dan teknologi bidang intelejen, Kejati Sulbar, Abdul Bahtiar menyebut sedang dalam proses menuju penyelidikan dugaan korupsi beasiswa Manakarra.
"Karena ini laporan dugaan tindak pidana korupsi jadi masuk di perkara tindak pidana khusus, sudah ada di mejanya," terang Abdul Bahtiar usai menerima massa aksi, Jumat (16/9/2022) sore.
Ia menjelaskan laporan itu awalnya masuk di PTSP, lalu disampaikan ke kepala Kejati Sulbar.
Kemudian disposisi, dan selanjutnya diarahkan ke penyidik tindak pidana khusus dibawah kepala seksi penyidikan.
"Saat ini dalam proses administrasi untuk dibuatkan surat perintah penyelidikan atau penanganan," lajunya.
Abdul Bahtiar menjelaskan dalam aturannya, waktu yang diberikan BPK RI selama dua bulan kepada Pemkab Mamuju untuk melakukan pengembalian dana.
Setelah itu, penyidik Kejati akan turun untuk mencari bukti perbuatan melawan hukum dan bukti awal yang cukup.
"Itu dilakukan setelah proses administrasi dan keluar surat perintah penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya program beasiswa Manakarra tersebut menjadi temuan oleh BPK RI perwakilan Sulbar.
Lantaran 14 orang penerima tidak melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi prasyarat, dan direkomendasikan untuk pengembalian.
Belakangan diketahui 36 penerima besiswa Manakarra 2021, diduga terjadi praktik kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN).
Lukman Umar Dipanggil Ombudsman RI
Terkini Kepala Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) Lukman Umar dipanggil oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Lukman Umar diduga melanggar kode etik, dalam peraturan Ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang etik dan perilaku.
Kasus ini terungkap setelah salah satu warga bernama Muhaimin Faisal melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Ombudsman Sulbar, Irfan Gunardi mengatakan Lukman Umar berangkat ke Jakarta pada Kamis (15/9/202) malam.
"Diundang ke pusat untuk dimintai hak jawab setelah kejadian di Sulbar ini terkait Beasiswa Manakarra," jelas Irfan Gunardi saat ditemui di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Jumat (16/9/2022).
Ia menjelaskan Lukman Umar diberikan kesempatan untuk memberikan hak jawab oleh kepala Ombudsman RI.
Lukman Umar akan menjelaskan kronologi kejadian terkait asal mula dirinya menerima Beasiswa Manakarra.
Panggilan itu akumulasi dari pemberitaan yang ada dan laporan langsung ke Ombudsman RI.
"Pada intinya ini sudah berproses di pusat, ia akan dimintai klarifikasi," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Nama 5 Pejabat Mamuju Terima Beasiswa Manakarra, Sekda, Kepala Dinas hingga Kabag Protokol