TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SD cabuli anak berumur 12 tahun terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dilaporkan pelaku pencabulan adalah pria berinisial SA (54), yang berstatus sebagai guru PNS.
Pelaku selain mencabuli korban sebut saja namanya Bunga, SA juga 'menjualnya' ke pria hidung belang.
SA menawarkan bisnis haramnya di rumahnya di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong
Kini pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Berikut fakta-fakta guru SD cabuli anak 12 tahun di Bengkulu dihimpun dari TribunBengkulu.com, Senin (19/9/2022):
Baca juga: Oknum Guru Cabuli dan Jadi Mucikari Anak di Bengkulu, Yayasan PUPA: Hukumannya Harus Lebih Berat
Awal terbongkar
Kasus ini bermula saat polisi dari jajaran Polres Rejang Lebong mendapatkan laporan dari masyarakat terkait bisnis prostitusi di wilayah Kecamatan Curup Utara.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah pada Kamis (15/9/2022).
Polisi mendapati SA dalam rumah tersebut.
Sementara Bunga berada di dalam kamar bersama pria berinisial TA (55).
SA dan TA langsung ditangkap dan digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 120 ribu hasil transaksi bisnis prostitusi.
SA cabuli korban berulang kali