Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkap fakta lain.
Ia menyebut pelaku SA sudah mencabuli Bunga berulang kali sejak bulan April 2022.
"Pelaku SA juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ungkap Sampson.
Sampson melanjutkan penjelasannya, untuk pelaku TA merupakan pelanggan dari SA.
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
Sehari-hari TA berprofesi sebagai petani.
TA sudah dua kali menggunakan jasa SA untuk berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Yang terakhir pelaku membayar uang sebesar Rp 120.000," urai Sampson.
SA dan TA kini dijerat pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
Pengakuan SA
SA di hadapan polisi mengakui telah mencabuli dan menjual Bunga ke pria hidung belang.
Bunga sendiri bukan siswi di tempat SA mengajar.
Korban merupakan kenalan dari SA dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Korban Depresi
"Korban datang sendiri ke pada saya, karena mendengar saya membuka prostitusi," jelas SA.
Sedangkan alasan SA menjalankan bisnis prostitusinya karena sakit hati kepada mantan istri.
Kandasnya rumah tangga juga membuat SA frustasi.
"Gejolak rumah tangga, mantan istri saya baru menikah lagi setelah bercerai dengan saya," kata SA.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)