News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurang Dasar Hukum, Keluarga Santri AM Putuskan Tidak Laporkan Pondok Gontor ke Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Jawa Timur (kiri) dan Soimah, ibu santri AM. Keluaga memutuskan tidak melaporkan Pondok Gontor ke polisi

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Keluarga santri AM (17) mengatakan ada kekeliruan informasi dengan pihak Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).

Oleh karena itu, keluarga memutuskan tidak akan melaporkan Pondok Gontor ke polisi.

Baca juga: Imbas Kasus Penganiayaan, Gontor Evaluasi Sistem Pengasuhan, Perhatikan Tuntutan Zaman

Hal ini disampaikan pengacara keluarga AM, Titis Rachmawati.

Menurut Titis, alasannya karena kurang dasar hukum jika dilaporkan.

"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Ada kesalahpahaman

Titis juga berulang kali berkomunikasi dengan Soimah, ibu dari AM melalui telepon, sambil mengamati situasi yang terjadi.

"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau ibaratnya terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," tutur Titis.

Sebelumnya Titis bersama tim juga sudah melihat seluruh kegiatan Pondok Gontor hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) saat korban dianiaya.

Baca juga: Ahmad Basarah Tolak Pembubaran Gontor dan Dukung Proses Hukum

Untuk saat ini pihaknya menegaskan akan mengedepankan jalur mediasi.

Selain itu, banyak terjadi miss komunikasi antara pihak keluarga dengan Pondok Gontor.

"Maka kami yang justru merasa miss gitu, sebenarnya tidak ada hal-hal yang ditutupi dan tidak ada hal-hal yang membuat ponpes lalai," tutur dia.

Proses hukum 2 tersangka tetap berjalan

Meski demikian, dua tersangka saat ini sudah masuk proses hukum dan akan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang (UU) anak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini