News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurang Dasar Hukum, Keluarga Santri AM Putuskan Tidak Laporkan Pondok Gontor ke Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Jawa Timur (kiri) dan Soimah, ibu santri AM. Keluaga memutuskan tidak melaporkan Pondok Gontor ke polisi

Sementara pihak Pondok Gontor, jika ditemukan fakta menyembunyikan suatu kejahatan akan dikenakan Pasal 221 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau pemsulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Pihak pondok dapat dikenakan ancama pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Martini menyayangkan sikap Pondok Gontor yang menyembunyikan kasus ini, yang kemungkinan besar dapat merusak citra pondok tersebut.

"Karena akan dianggap nama pondok itu tercemar, jika terjadi kekerasan di lembaga tersebut, baik fisik atau bentuk psikis yang dilakukan santri dengan santri atau santri dengan pengajar," ujarnya.

Sementara itu, mengenai surat pernjanjian yang menyatakan orangtua telah menyerahkan anaknya di pondok, sehingga bisa menjadi alasan tidak dilaporkannya pondok.

Martini berpendapat, sebenarnya substansi dari isi perjanjian dengan situasi yang terjadi berbeda.

Baca juga: Fakta Baru Santri Gontor Tewas Dianiaya, 2 Senior Jadi Tersangka, Kronologi dan Motif Terungkap

"Substansinya berbeda dengan isi perjanjian, karena ada masalah hukum disini hingga hilangnya nyawa seseorang," ujarnya. 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini