TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Presiden Jokowi didesak untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) stop pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua tersebut sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Demikian hal ini dikatakan oleh Kepala adat di Jayapura Papua, Ramses Wally.
Ia mengatakan, mengatakan, langkah itu dimaksud demi menjaga persatuan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) di tanah Papua.
Menurut Ramses Wally, situasi keamanan di Papua semakin gaduh pasca-penetapan Lukas Enembe jadi tersangka.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, pada Sabtu (17/9/2022) lalu.
Menurut Ramses, KPK dalam menetapkan status tersangka harus melalui tahapan pemeriksaan.
Kemudian, mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Aksi Bela Lukas Enembe Berlanjut di Taman Imbi, Setop Bunuh Karakter Pemimpin Papua
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Karena itu, Presiden Jokowi diminta memerintahkan KPK agar menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
"Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," pungkasnya.
Aksi digelar
Aksi bela Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir.
Selasa (20/9/2022) siang, sebanyak 200 peserta aksi bela Lukas Enembe tiba di Taman Imbi, Jalan Irian, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.