Peran tersangka E
Wirdhanto membeberkan peran E, kakak kandung korban dalam kasus ini.
Semua bermula saat Undang meminjam uang kepada A sebanyak Rp 1,3 juta dengan bunga 35 persen per bulan.
Selama tiga bulan berturut-turut korban mampu membayar bunga sebesar Rp 350 ribu.
Memasuki bulan keempat, Undang tidak mampu membayar hingga utang membengkak menjadi Rp 15 juta.
Korban lantas memutuskan pergi ke Bandung merantau untuk mencari uang.
Hal ini ia lakukan demi bisa melunasi utang bersama bunga-bunganya.
Selama kepergian Undang itulah, E melalukan transaksi jual beli rumah dengan A tanpa sepengetahuan korban.
"Di situlah letak permasalahan utamanya, sehingga Saudara A merasa memiliki dan menyuruh warga melakukan pembongkaran," beber Wirdhanto.
Pembongkaran dilakukan oleh tersangka A pada 10 September 2022 lalu.
Baca juga: 5 FAKTA Rumah di Garut Dirobohkan Rentenir Gegara Utang, Pinjam Rp1,3 Juta Malah Jadi Rp15 Juta
Tempuh restorative justice
Kuasa hukum tersangka A, Firman Saepul Rohman menyebut, kliennya akan menempuh restorative justice dalam kasus ini.
Ia menegaskan, A mendapatkan rumah karena membelinya secara langsung dari kakak korban sendiri.
Proses pembelian juga sudah disetujui oleh saudara korban yang lain.