"Seluruhnya ada delapan bersaudara, cuma yang menyetujui lima ahli waris, tiga tidak menyetujui (dijual), termasuk Pak Undang," kata Firman.
Informasi tambahan, rumah yang dirobohkan berdiri di atas tanah warisan milik orang tua Undang.
Namun, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikatnya atas nama Undang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)(Kompas.com/Ari Maulana Karang)
BERITA REKOMENDASI