TRIBUNNEWS.COM - Kasus rumah dirobohkan rentenir gegara utang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Polisi sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini.
Termasuk si rentenir yang memberikan utang dan kakak korban sendiri.
Para tersangka harus siap mendekam di balik jeruji penjara karena telah merobohkan rumah milik Undang (47).
Berikut fakta baru kasus rumah dirobohkan rentenir di Garut dihimpun dari Kompas.com dan TribunJabar.id, Rabu (21/9/2022):
Penjelasan polisi
Baca juga: Kisah Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Debiturnya, Bunga Pinjamannya Bikin Melongo
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan pihaknya sudah menetapkan 9 orang jadi tersangka.
Rinciannya ada 8 tersangka terkait kasus pengerusakan rumah milik korban.
Sementara 1 tersangka lain terkait kasus penggelapan tanah milik korban.
Termasuk yang dijadikan tersangka adalah wanita berinisial A (33).
Ia merupakan rentenir yang menyuruh 7 orang tersangka lainnya untuk merobohkan rumah korban.
"Untuk tersangka kasus penggelapan tanah adalah E yang mana merupakan kakak korban, sehingga total seluruhnya 9 orang tersangka," urai Wirdhanto.
Wirdhanto melanjutkan, A bersama 7 tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama.
Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Ingatkan Warga Jabar Tidak Terjebak Rentenir
Peran tersangka E
Wirdhanto membeberkan peran E, kakak kandung korban dalam kasus ini.
Semua bermula saat Undang meminjam uang kepada A sebanyak Rp 1,3 juta dengan bunga 35 persen per bulan.
Selama tiga bulan berturut-turut korban mampu membayar bunga sebesar Rp 350 ribu.
Memasuki bulan keempat, Undang tidak mampu membayar hingga utang membengkak menjadi Rp 15 juta.
Korban lantas memutuskan pergi ke Bandung merantau untuk mencari uang.
Hal ini ia lakukan demi bisa melunasi utang bersama bunga-bunganya.
Selama kepergian Undang itulah, E melalukan transaksi jual beli rumah dengan A tanpa sepengetahuan korban.
"Di situlah letak permasalahan utamanya, sehingga Saudara A merasa memiliki dan menyuruh warga melakukan pembongkaran," beber Wirdhanto.
Pembongkaran dilakukan oleh tersangka A pada 10 September 2022 lalu.
Baca juga: 5 FAKTA Rumah di Garut Dirobohkan Rentenir Gegara Utang, Pinjam Rp1,3 Juta Malah Jadi Rp15 Juta
Tempuh restorative justice
Kuasa hukum tersangka A, Firman Saepul Rohman menyebut, kliennya akan menempuh restorative justice dalam kasus ini.
Ia menegaskan, A mendapatkan rumah karena membelinya secara langsung dari kakak korban sendiri.
Proses pembelian juga sudah disetujui oleh saudara korban yang lain.
"Seluruhnya ada delapan bersaudara, cuma yang menyetujui lima ahli waris, tiga tidak menyetujui (dijual), termasuk Pak Undang," kata Firman.
Informasi tambahan, rumah yang dirobohkan berdiri di atas tanah warisan milik orang tua Undang.
Namun, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikatnya atas nama Undang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)(Kompas.com/Ari Maulana Karang)