Diduga terkait Perselingkuhan
Korban dianiaya oleh seorang oknum anggota TNI Kodim 1402 Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
"Saya membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan di Desa Ugi Baru, itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wita lewat," ucap Kapolres Polman Agung Budi Leksono Leksono saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/9/2022).
Kapolres menjelaskan, oknum anggota TNI tersebut berinisial AB berpangkat Sersan Mayor (Serma).
Sementara, korban berinisial AM (40) seorang pegawai swasta.
Dugaan sementara, pelaku melakukan penganiayaan karena dipicu rasa cemburu.
Diduga korban menjalani hubungan perselingkuhan dengan istri pelaku.
"Dugaan sementara korban menjalani hubungan perselingkuhan dengan istri pelaku, namun terkait perselingkuhan ini kami masih dalam tahap penyelidikan," kata Kapolres Polman.
Setelah insiden penganiayaan tersebut, pelaku langsung melaporkan dirinya ke Polres Polman.
Pelaku bersama korban dibawa ke Polres Polman untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Hajjah Andi Depu untuk menjalani perawatan intensif.
Korban juga mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala.
Terdapat luka memar parah di wajah dan luka robek di bagian kepala.
"Menurut pemeriksaan dokter korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka di wajah dan ada 46 jahitan," katanya.
Sementara pelaku saat ini diamankan di Markas Kodim 1402 Kabupaten Polman.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Santri Gontor, Orang Tua Batal Laporkan Pihak Pesantren ke Polisi