TRIBUNNEWS.COM, POLMANĀ - SA (84) dan AG (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (1/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata menyebut, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Baca juga: Pria Berusia 75 Tahun di Yogyakarta Jadi Tersangka Pencabulan Bocah
Selain itu salah satu tersangkasudah berusia lanjut.
"Tidak ditahan karena kita melihat kondisi salah satu tersangka sudah usia lanjut, jadi itu pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan, apalagi sampai saat ini masih kooperatif," kata Reza.
Sementara itu Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan kedua tersangka, SA dan AG menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.
"Semua tersangka mengelak, namun demikian penyidik sudah punya dua alat bukti," ungkap Mulyono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua tersangka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Diketahui SA dan AG dijadikan tersangka usai dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polman.
Baca juga: Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman Dapat Pendampingan Hukum dan Psikologis
Kasus ini dilaporkan korban melalui orang tuanya pada pertengahan Oktober lalu.
Kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda di Kecamatan Alu, Polman.
Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku.
Namun setelah penyelidikan ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.
"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.