News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Polman Sulbar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - SA (84) dan AG (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (1/11/2024).

Ipda Mulyono menjelaskan kronologi peristiwa ini.

Awalnya ada beberapa orang yang sempat datang ke rumah korban.

Pelaku melancarkan aksi pencabulan itu dengan modus memberikan sejumlah uang jajan kepada korban.

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya.

"Tindak pencabulan dilakukan kedua tersangka setelah korban diberi iming-iming uang, jajan, beli makanan," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: 2 Lansia di Polman Ditetapkan Tersangka Usai Cabuli Bocah 9 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini