News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Suami Tak Bahagia Istri Melahirkan, Ternyata Anak Hasil Pencabulan, Pelaku Kakeknya Sendiri

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Berikut cerita suami yang tidak bahagia istri melahirkan karena ternyata sang anak hasil pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Ceria seorang suami merasa tak bahagia saat istri melahirkan anak pertama datang dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pria berinisial BE dibuat kaget dengan pengakuan sang istri, PU (16).

PU menyebut anak yang ia lahirkan bukan buah hasil cinta bersama BE.

Melainkan bayi tersebut hasil pencabulan yang dilakukan oleh lansia 64 tahun berinisial SA.

SA merupakan kakek dari BE sendiri.

Kronologi kejadian

Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot

Dihimpun dari Kompas.com, kasus ini bermula saat PU merasakan sakit di bagian perutnya.

Ternyata ia merasakan kontraksi dan hendak melahirkan.

PU lantas dibawa oleh suaminya ke RSUD Abdul Rivai, Kecamatan Tj. Redeb, Kabupaten Berau.

PU akhirnya melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada 3 September 2022 lalu.

Setelahnya, PU dan BE pulang ke rumahnya.

Beberapa waktu kemudian, PU memberikan pengakuan yang mengejutkan kepada BE.

Ia menyebut bayinya bukan hasil hubungan biologis dengan suami.

Baca juga: Fakta-fakta Guru SD di Bengkulu Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Juga Dijual ke Pria Hidung Belang

Melainkan PU telah menjadi korban pencabulan SA, kakek dari BE sendiri.

Mendengar pengakuan istri tidak membuat BE langsung percaya begitu saja.

Ia kemudian bertanya pihak rumah sakit perihal umur kandungan.

Hal ini dikarenakan usia pernikahan BE dan PU baru berjalan 7 bulan.

Keduanya resmi menikah pada Februari 2022 lalu.

Singkat cerita, BE mendapatkan informasi jika usia kehamilan normal 9 bulan hingga melahirkan.

BE yang awalnya bahagia menjadi tidak terima dan melaporkan kakeknya ke polisi.

Baca juga: FAKTA Baru Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Bagi Korban Jadi 3 Kelompok

Pelaku ditangkap

Polres Berau meringkus SA (64) lantaran melakukan perbuatan tak senonoh kepada istri cucunya.

Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi, mengatakan pelaku ditangkap tidak lama setelah adanya laporan dari suami korban.

"Kejadian pencabulan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur," ucapnya, Jumat (23/9/2022), dikutip dari TribunKaltim.co.

Suradi melanjutkan, ternyata ada korban lain setelah pihaknya melakukan pendalaman.

Identitasnya gadis remaja berinisial IL (14) yang merupakan cucu dari SA sendiri.

Kini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancaman pidana, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti)(Kompas.com/Ahmad Riyadi)

Berita lainnya seputar kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini