News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Kaltim Ini Kaget Mengetahui Istri yang Dinikahi 7 Bulan Bersalin, Fakta Memilukan Terungkap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan - Pria berinisial BE syok karena sang istriyang baru dinikahinya 7 bulan lalu melahirkan. Fakta memilukan yang dialami istri pun akhirnya terungkap

TRIBUNNEWS.COM, BERAU - Pria berinisial BE syok.

Pasalnya, wanita yang baru dinikahinya 7 bulan lalu melahirkan.

Perempuan berinisial PU (16),  istri BE melahirkan seorang bayi di RSUD Abdul Rivai Berau, 3 September 2022 lalu.

BE baru mengetahui bahwa PU melahirkan setelah beberapa hari pulang ke rumah dan kaget karena istrinya tiba-tiba sudah melahirkan padahal usia pernikahan mereka baru 7 bulan atau tepatnya menikah bulan Februari 2022.

Setelah diperiksa, betapa terkejut ketika petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal yakni 9 bulan.

Akhirnya ia menyadari bayi yang dilahirkan bukanlah anak kandungnya.

Baca juga: Ibu Hamil Salah Satu Korban Serangan Perempuan di dalam Angkot Meninggal Dunia

Belakangan sang istri mengakui bayi yang dilahirkan merupakan hasil dari perbuatan pelaku SA (64) yang merupakan kakek korban sendiri.

Selama PU mengandung, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya lantaran takut.

Mengetahui kenyataan itu, BE langsung melaporkan SA ke Polres Berau.

Setelah polisi menyelidiki kasus itu, diketahui bahwa korban dari perbuatan bejat pelaku bukan hanya PU, tetapi juga saudaranya berinisial IL (14).

Pencabulan yang dilakukan oleh si kakek bukan hanya satu kali, melainkan beberapa kali.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku di Mapolres Berau.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.

"Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” kata dia, Jumat dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Berita ini tayang di KompasTV
 

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini