News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Remaja Ditembak Polisi di Atambua: Disebut DPO Penganiayaan hingga Jenazah Diarak Keluarga

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga mengarak jenazah GYL (18) menuju Polres Belu dan DPRD Belu pada Selasa (27/9/2022). GYL disebut tewas setelah ditembak oleh anggota Polres Belu.Berikut fakta terkait pemuda ditembak polisi di Atambua yaitu disebut DPO penganiayaan hingga jenazah diarak keluarga.

TRIBUNNEWS.COM - Remaja asal Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berinisial GYL (18) ditembak oleh anggota Polres Belu bernama Brigpol RRS pada Selasa (27/9/2022).

Hanya saja, penembakan terhadap GYL bukanlah tanpa alasan.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto mengatakan GYL adalah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan.

Dikutip dari Pos Kupang, Yosep menjelaskan GYL telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.

“Yang bersangkutan adalah tersangka dalam hal kasus penganiayaan. Selama ini bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dikejar di beberapa tempat,” katanya.

Baca juga: Istri PNS Korban Pembunuhan di Semarang Ampuni Pelaku: Potongan Tubuh Masih Dicari Polisi

Namun di balik tewasnya GYL, terdapat beberapa fakta yang menyelimutinya.

Berikut Tribunnews rangkum dari kronologi hingga aksi keluarga yang disebut mengarak jenazah ke Polres Belu dan DPRD Belu.

Kabur Sebelum Ditembak, Peluru Kenai Punggung

Yosep menceritakan kronologi penembakan berawal saat pihaknya memperoleh informasi bahwa GYL berada di Dusun Motamoruk, Desa Tasain, Kabupaten Belu sekitar pukul 09.30 WITA.

Tak ayal, polisi pun mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat keberadaan GYL.

Sesampainya di lokasi, polisi pun melakukan penangkapan sesuai prosedur dengan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun, bukannya kooperatif, GYL justru melarikan diri.

“Saat aparat melakukan tindakan penangkapan, korban tidak mau menyerahkan diri. Sebelum tembakan terakhir, polisi sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.”

“Namun yang bersangkutan tetap melarikan diri menuruni jurang agar bisa lolos dari kejaran polisi,” katanya.

Akhirnya, kata Yosep, polisi pun melakukan tembakan ke arah GYL dan mengenai punggung sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Keluarga Minta Penembak Ditindak Hukum, Sepakat Lakukan Autopsi

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto saat memeluk ibu GYL di depan jenazah pada Selasa (27/9/2022) di RSUD Atambua.

Pihak keluarga GYL pun meminta agar penembak diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan.

Kendati begitu, keluarga pun telah menerima kepergian dari GYL.

“Namanya takdir Tuhan, semua manusia tidak bisa terka. Ada yang lewat cara seperti ini, ada yang lewat cara-cara lain, tetapi bahwa yang paling penting pelakunya jelas, bertanggung jawab dan diproses secara hukum,” kata perwakilan keluarga GYL, Sipri Manek.

Baca juga: Komnas HAM Duga Kasus Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Mimika Papua Terkait Bisnis Solar

Lebih lanjut, Sipri mengungkapkan pihak keluarga bersepakat agar jenazah GYL diautopsi untuk bukti hukum.

“Berdasarkan penjelasan dokter, sebagai bukti hukum yang kuat kita butuh autopsi. Dan keluarga sepakat untuk diautopsi, maka saya mewakili kelaurga menyatakan untuk dilakukan autopsi,” tuturnya.

Jenazah Diarak Keluarga ke Polres dan Gedung DPRD Belu

Keluarga mengarak jenazah GYL (18) menuju Polres Belu dan DPRD Belu pada Selasa (27/9/2022). GYL disebut tewas setelah ditembak oleh anggota Polres Belu.

Aksi keluarga pun berlanjut setelah GYL dinyatakan tewas akibat ditembak oleh anggota Polres Belu.

Pada pukul 14.00 WITA, jenazah GYL dibawa oleh keluarga dari RSUD Atambua menuju Polres Belu.

Sesampainya disana, jenazah pun dibaringkan di halaman Polres Belu selama 15 menit.

Baca juga: Terpidana 10 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Istri Ditemukan Tewas Tak Wajar di Lapas Kelas I Malang

Kemudian, keluarga pun kembali mengarak jenazah GYL menuju Gedung DPRD Belu.

Sepanjang jalan, keluarga terus menghujat polisi.

Menurut pantauan Pos Kupang, jenazah GYL dibaringkan di Gedung DPRD Belu hingga pukul 15.00 WITA.

DPRD Janji Tuntaskan Kasus

Ketua DPRD Belu, Yeremias Manek Serang dan anggota menemui keluarga GYL yang mendatangi Kantor DPRD Belu pada Selasa (27/9/2022). DPRD Belu berjanji akan menuntaskan kasus penembakan ini.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Belu, Yeremias Manek Serang beserta anggota lain menerima kedatangan keluarga di Gedung DPRD Belu,

Yeremias mengungkapkan duka cita atas meninggalnya GYL dan meminta pihak keluarga agar memakamkan jenazah terlebih dahulu.

Kemudian, katanya, dilanjutkan dengan mengurus perihal hukum.

Baca juga: FAKTA Istri Otaki Pembunuhan Suami Demi Nikahi Selingkuhan, Perencanaan hingga Terbongkar

Ia pun berjanji akan memberikan perhatian serius atas penembakan ini dan berbicara secara tuntas dengan pihak kepolisian.

“Kami dari DPRD bersama pemerintah dan pihak kepolisian akan membicarakan secara tuntas untuk masalah ini,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cypri Temu berjanji pihaknya akan mengawasi hukum kasus penembakan ini sampai tuntas.

“Yang salah kita cari yang salah itu dan tetap proses orang yang salah itu,” pungkas Cypri.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Pos Kupang/Teni Jenahas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini