TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan terjadi di Kelurahan Fatubenao, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Selasa (27/9/2022).
Penembakan itu dilakukan oleh anggota Polres Belu, Brigpol RRS terhadao GYL (18).
GYL diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meski pihak keluarga telah menerima kematian GYL, namun mereka meminta agar pelaku penembakan diproses hukum.
Kronologi Kejadian
Melansir Pos-Kupang.com, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 09.30 Wita.
Baca juga: Fakta Remaja Ditembak Polisi di Atambua: Disebut DPO Penganiayaan hingga Jenazah Diarak Keluarga
Penembakan itu terjadi ketika Brigpol RRS yang berstatus anggota Buser bersama Satuan Intelkam Polres Belu melakukan penangkapan di Dusun Motamaru, Desa Tasain.
Awalnya, Selasa (27/9/2022), Kanit Intelkam Polsek Raimanuk memberikan informasi soal keberadaan satu DPO kasus pengeroyokan bernama Eton.
Tim Buser dan Intelkam Polres Belu pun langsung bergerak menuju lokasi persembunyian DPO kasus pengeroyokan itu.
Tim kemudian hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Namun, Eton langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun, DPO tersebut malah tetap melarikan diri.
Brigpol RRS lalu menembak ke arah kaki pelaku.