News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inspektorat Sumedang Diminta Segera Rekomendasikan Sanksi Terhadap Lurah Talun Karena Potong BLT

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dadang Juhadi (38), menunjukkan kupon gerak jalan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumendag, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Inspektorat Daerah Sumedang diminta segera memberi rekomendasi hukuman kepada Lurah Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Lurah Talun diduga secara sistematis menggiring masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM agar membeli kupon gerak jalan.

Baca juga: Kelurahan Talun Sumedang Diminta Kembalikan Uang BLT yang Dipotong untuk Beli Kupon

Modus lainnya, masyarakat diminta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana mengatakan pemerintah tidak bisa berkilah membela Kelurahan Talun.

Menurutnya, semua tahu bahwa BLT tak boleh dipotong atau digiring agar dibelikan barang lain selain bahan pokok.

Bahkan jika pun penggiringan dilakukan agar masyarakat membeli bahan pokok tertentu, hal itu tetap tak boleh dilakukan.

Masyarakat bebas membelikan uang bantuan itu tanpa paksaan.

"Silakan Inspektorat berikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk segera berikan punishment (hukuman)," kata Jajang kepada TribunJabar.id, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM dan Langkah Mencairkan di Kantor Pos Indonesia

Jajang juga menanggapi apa yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, bahwa kasus di Kelurahan Talun itu adalah bagian ketidaksengajaan.

Menurut Jajang, tak mungkin hal itu tidak disengaja.

Jika pun pelakunya tak berniat, tapi kemudian tersirat melakukan itu ketika hari pencairan BLT.

"Kalau tidak disengaja pasti tidak akan berlarut-larut. Tapi kalau sampai hari ini belum selesai?" kata Jajang.

Jajang mengatakan, permintaan maaf boleh dilakukan oleh pihak Kelurahan Talun, bahkan oleh Pemkab Sumedang yang telah diwakili Sekda.

Baca juga: Jokowi Targetkan Penyaluran BLT BBM Rampung Akhir Tahun Ini

Tetapi, hukuan untuk lurah tetap dijalankan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini