"Hukuman dan sanksi sosial akan terus berproses," katanya.
Soal hukuman, Jajang menyebutkan demosi.
Lurah yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) itu bisa menerima penurunan jabatan, pencabutan, bahkan pemberhentian, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan.
Di luar itu, Jajang mengaku belum menerima adanya laporan kejadian serupa dengan di Kelurahan Talun, terjadi di daerah lain.
Baca juga: Warga Blora Keluhkan Pemotongan BLT Rp 100 Ribu, Begini Modusnya
"Sejauh ini perkembangan kondusif saja, tetapi perlu pendalaman," katanya. (*)
Penulis: Kiki Andriana
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DPRD Sumedang Minta Inspektorat Segera Rekomendasikan Sanksi untuk Lurah Talun yang Sunat BLT