TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan sejoli atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan anak.
Keduanya berinisial MY (21) warga Lorong Karya Kelurahan 2 Ulu dan AM (22) warga Lorong Setia Kelurahan Kemang Agung diamankan secara terpisah.
Aksi perdagangan orang, perdagangan anak yang dilakukan Minggu, (18/9/2022), sekitar pukul 13.00 WIB di OYO 578 Sugoi Kost yang terletak di jalan Bangau Kecamatan IT III, Palembang.
Kedua pelaku menjualkan korban yakni CA (15) warga 5 Ulu yang masih berstatus pelajar di Palembang melalui akun MiChat.
Korban dijualkan kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan suami istri dengan tarif Rp 300 ribu satu kali berkencan.
Baca juga: Anggota Polisi Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Hotel di Palembang
"Betul sekali Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang memang belum lama ini mengungkap perdagangan anak melalui akun Mi Chat, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).
Anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belang.
"Anggota juga mengamankan barang bukti berupa ponsel tersangka yang berisikan chat tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA," katanya.
Keduanya diancam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP. (Tribun Sumsel/Vanda Rosetiati)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Perdagangan Orang di Palembang, Polisi Tangkap Dua Sejoli Pelaku Perdagangan Anak