Terlebih keterangan saksi yang membuat pelaku khawatir dimungkinkan dapat mengancam keselamatan.
'Kekuatan ini yang mendorong saksi mengajukan permohonan kepada LPSK," ujarnya.
Ditanya apakah pelaku bukan merupakan orang biasa, dirinya menyatakan tidak mengetahui.
Hal tersebut masih didalaminya termasuk juga penyidik.
"Tetapi tentu saja wajar kekhawatiran para saksi ini."
"Mereka mempunyai keterangan yang membuat lebih terang peristiwa itu."
"Saksi saat ini berada di Semarang," imbuhnya.
Hingga saat ini pihaknya telah melakukan beberapa pertemuan terhadap pihak terkait termasuk keluarga korban untuk mendalami keterangan perkara tersebut.
Hasil pertemuan tersebut menjadi bahan telaah untuk memutuskan permohonan yang diajukan saksi.
Baca juga: Istri Iwan Budi : Tidak Ada Perlindungan pada Suami Saat Dipanggil Jadi Saksi Tindak Pidana Korupsi
"Apakah menerima atau menolak permohonan yang diajukan para saksi," imbuhnya.
Terkait perlindungan, dia mengatakan secara umum kepolisian mempunyai tanggung jawab atas rasa aman para saksi.
Namun pihaknya dapat memberikan perlindungan darurat jika hal tersebut dianggap mendesak.
"Sejauh ini ancaman aktual tidak ada."
"Ancaman baru sebatas pada sifat potensial."