TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dibakar oleh seniornya.
Korban berinisial AH (21), sedangkan pelakunya adalah MI (20).
Aksi itu dipicu karena korban menolak mengumpulkan ponsel saat pelaku melakukan sidak.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka bakar hampir 80 persen.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada 14 Agustus 2022, lalu.
Polisi pun telah menetapkan MI sebagai tersangka.
Baca juga: Santri Bakar Santri Terjadi di Rembang Jawa Tengah: Korban Menolak Kumpulkan Ponsel
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, sebelum kejadian, pelaku sudah ada permasalahan dengan korban.
"Memang sudah ada permasalah dengan korban sehingga dia langsung bahwa instingnya yang melakukan itu adalah korban."
"Saat itulah dia membeli pertalite di sekitar pondok kemudian bawa korek api langsung naik ke atas kemudian melakukan pembakaran terhadap korban ," kata Hery, dalam tayangan di YouTube KompasTV, Sabtu (1/10/2022).
Kondisi Terkini Korban
Hingga saat ini, korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Dr Soetomo setelah peristiwa tersebut terjadi Agustus 2022.
"Luka bakar 79 persen kata dokter, dan sudah 45 hari lebih di rumah sakit," kata kakak korban, Ahmad Muzaki saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).
Ahmad menuturkan, adiknya sempat koma sekira dua minggu setelah menjalani operasi.
"Sekarang ini kondisinya sudah lebih membaik, dan akan menjalani operasi cangkok kulit," jelasnya.