News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Santri Bakar Santri di Rembang, Korban Alami Luka Bakar 80 Persen, Sudah 45 Hari Dirawat di RS

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi orang dibakar - Santri bakar santri di Rembang pada pertengahan Agustus 2022. Korban alami luka bakar 80 persen dan sudah 45 hari dirawat di rumah sakit.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dibakar oleh seniornya.

Korban berinisial AH (21), sedangkan pelakunya adalah MI (20).

Aksi itu dipicu karena korban menolak mengumpulkan ponsel saat pelaku melakukan sidak.

Akibat kejadian itu, korban menderita luka bakar hampir 80 persen.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada 14 Agustus 2022, lalu.

Polisi pun telah menetapkan MI sebagai tersangka.

Baca juga: Santri Bakar Santri Terjadi di Rembang Jawa Tengah: Korban Menolak Kumpulkan Ponsel

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, sebelum kejadian, pelaku sudah ada permasalahan dengan korban.

"Memang sudah ada permasalah dengan korban sehingga dia langsung bahwa instingnya yang melakukan itu adalah korban."

"Saat itulah dia membeli pertalite di sekitar pondok kemudian bawa korek api langsung naik ke atas kemudian melakukan pembakaran terhadap korban ," kata Hery, dalam tayangan di YouTube KompasTV, Sabtu (1/10/2022).

Kondisi Terkini Korban

Hingga saat ini, korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Dr Soetomo setelah peristiwa tersebut terjadi Agustus 2022.

"Luka bakar 79 persen kata dokter, dan sudah 45 hari lebih di rumah sakit," kata kakak korban, Ahmad Muzaki saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Ahmad menuturkan, adiknya sempat koma sekira dua minggu setelah menjalani operasi.

"Sekarang ini kondisinya sudah lebih membaik, dan akan menjalani operasi cangkok kulit," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini