TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) cabuli santriwatinya terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.
Dilaporkan yang menjadi pelaku pencabulan pria berinisial AA (47). Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (19).
AA dengan tega melecehkan korban selama bertahun-tahun.
Aksi pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2019 dimana saat itu korban masih di bawah umur.
Berikut fakta-fakta oknum pimpinan ponpes cabuli santriwatinya di Kabupaten Muaro Jambi dirangkum dari TribunJambi.com, Senin (3/10/2022):
Awal terbongkar
Baca juga: Kasus Guru Ngaji Cabuli Para Muridnya di Purwakarta, Pelaku Berumur 70 Tahun dan Berdalih Kesepian
Kasus ini mulai terbongkar saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya atas perbuatan pelaku.
Korban mengaku sudah dicabuli sejak tahun 2019 hingga September 2022 lalu.
Selama bertahun-tahun, korban bungkam karena belum berani melapor.
Keluarga korban yang mendengar cerita Bunga langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Polres Muaro Jambi kemudian berhasil mengamankan pelaku.
Identitasnya AA, pimpinan ponpes di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
AA sendiri diketahui sudah beristri dan memiliki dua orang anak.
Baca juga: Siswa SMP di Bandung Cabuli 2 Bocah Laki-laki yang Masih SD, Pelaku Sering Nonton Konten Dewasa
Modus pelaku
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Sirlen membenarkan penangkapan pelaku.
Ia menyebut banyak modus yang digunakan pelaku untuk bisa menodai korban.
Termasuk pelaku merayu hingga memaksa korban agar mau melayani nafsunya.
"Modusnya dalam setiap kegiatan (pencabulan, red), menggunakan modus-modus yang berbeda. Sehingga terjadilah perbuatan cabul terhadap si anak ini," kata Sirlen.
Pelaku melakukan aksinya di satu kamar di pondok pesantren.
Sirlen melanjutkan penjelasannya, pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini.
Polisi belum bisa memastikan pelaku hanya mencabuli korban atau sudah mengarah ke tindak persetubuhan.
Sedangkan jumlah korban hingga saat ini masih satu orang korban.
Tidak menutup kemungkinan dalam perjalan kasusnya ada korban-korban lainnya.
"Masih akan kami kembangkan lebih lanjut ke depannya," lanjut Sirlen.
Baca juga: FAKTA Siswa Kelas 5 SD Cabuli Adik Kelas, Beraksi di Lapangan saat Korban Pingsan Usai Ditendang
Ancaman pelaku
Sirlen mengatakan, pelaku AA kini telah ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus ini.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambak sepertiga karena tersangka tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut," urai Sirlen.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Muzakkir)