Tidak lama kemudian, para jemaah shalat yang berdatangan masuk ke musala terkejut menyaksikan korban sudah terkapar tak berdaya di lantai.
Ketika itu saksi sempat berpapasan dengan pelaku yang melarikan diri.
Baca juga: KRONOLOGI Novita Kurnia Putri WNI di AS Tewas karena Jadi Korban Salah Tembak, Pelaku di Bawah Umur
"Korban sudah tidak sadarkan diri, keluar darah dari mulut dan telinga, kemudian korban dibawa ke RSI Yakis Kudus, namun tak terselamatkan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Senin.
Namun, nyawa korban tak tertolong akibat pendarahan di bagian kepalanya.
Dari hasil penyelidikan polisi, hubungan korban dan pelaku memang tengah memanas.
Hal itu diduga dipicu persoalan sengketa warisan lahan.
Pelaku pun diamankan kepolisian sehari setelah aksi penganiayaan.
Pelaku menjalani pemeriksaan untuk proses pendalaman lebih lanjut.
"Sehari setelah kejadian, kami amankan pelaku. Laporan Kapolsek Nalumsari seperti itu, kami masih dalami kasus ini," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP.
Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Puthut Dwi Putranto, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)