Setelah laporan dari ibu korban masuk, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan visum kemudian pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, " ucap Siswo.
Baca juga: 5 FAKTA Anak Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati, Paksa Nonton Film Dewasa, sang Ayah Ikut Terseret
5. Ancaman hukuman
Supri kini telah ditahan untuk mejalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Supri terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)