Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara kembali disita polisi, Senin (17/10/2022).
Sebuah rumah toko (ruko) milik A alias J di Kompleks Cemara Asri disita sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.
"Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Puji Kapolda Sumut Usai Tangkap Bos Judi Online Kelas Kakap
Pantauan di lokasi, jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat.
Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.
Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.
Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp 20 Miliar.
Ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 Miliar di kompleks Cemara Asri.
Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 Miliar.
Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp 68 Miliar.
Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.
"Kita menunggu daripada keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini," ucapnya. (akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Sudah Menyita 68 Miliar Aset Milik Apin BK