Terancam penjara 15 tahun
SF sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kota Mataram.
Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
SD terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)
BERITA REKOMENDASI