News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SF, oknum guru ngaji yang cabuli 8 muridnya di Kota Mataram saat diamankan oleh pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya.

Terancam penjara 15 tahun

SF sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kota Mataram.

Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

SD terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini