TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji mencabuli muridnya terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 56 tahun berinisial SF.
Pelaku pencabulan ini tercatat sebagai warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Sementara korban pencabulan merupakan murid dari pelaku sendiri berjumlah 8 orang.
Kini pelaku sudah diamankan dan terancam penjara paling lama 15 tahun lamanya.
Berikut fakta-fakta guru ngaji cabuli 8 muridnya di Mataram, dihimpun dari Kompas.com dan TribunLombok.com, Selasa (18/10/2022):
Baca juga: Fakta Dukun Cabuli Siswi SMP di Lampung, Modus Pura-pura Lakukan Ritual Pengusiran Jin
Awal terbongkar
Kasus mulai terbongkar saat seorang korban mengeluh sakit ke orangtuanya.
Korban kemudian diperiksa oleh petugas medis hingga diketahui adanya tindak kekerasan seksual.
Orangtua korban yang tidak terima selanjutnya membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Mataram.
Dalam perjalanan kasusnya, terungkap ada 8 orang anak jadi korban pelecehan pelaku.
Namun baru ada 2 orang yang berani melapor.
Polisi berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah laporan.
Modus pelaku