Ternyata, uang yang disetor senilai Rp 10 juta itu tidak cukup.
Sarang walet milik keluarga korban pun diberikan demi membebaskan Fahrial.
"Saya sudah tidak punya, cuma ada walet (rumah walet) saja, langsung beliau ngomong, bilangnya kalau walet itu untuk saya, kalau yang di atas nanti urusan saya, kalau sama anggota itu urusan saya," ujar Imah menirukan ucapan Kapolsek Jempang.
Karena tak ada jalan lain, sarang walet pun diberikan kepada Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.
Setelah kedua pihak sepakat, Fahrial dibebaskan langsung pada sore harinya.
"Beliau suruh tanda tangan kwitansi kosong, nggak ada surat jual beli. Ada kwitansi yang ditandatangani tapi kosong di atas materai, dia sendiri nanti akan tulis," jelasnya.
Kembali Ditangkap
Tak berhenti di sana, pada Desember 2021, polisi kembali menangkap Fahrial dengan tuduhan yang sama.
Baca juga: Viral Mahasiswa Ditipu Polisi hingga Rp 225 Juta, Dijanjikan Lolos Bintara, Kini Terlilit Utang Bank
Ia kembali dituduh terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, meski lagi-lagi tak ditemukan barang bukti.
Kapolsek Jempang Membantah
Saat dimintai klarifikasi, Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin membantah dirinya melakukan pemerasan terhadap korban.
Ia berdalih penangkapan Fahrial bukan sebagai tersangka, tetapi sebagai informan.
Soal uang Rp 10 juta, Sainal enggan berkomentar.
Ia juga membantah dirinya meminta gedung sarang walet sebagai penebus agar Fahrial dibebaskan.