TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jabar, Irjen Pol Ibrahim Tompo mengumumkan tersangka dari kasus penusukan di Cimahi yang menewaskan bocah berinisial PS (12) yang terjadi pada Rabu (19/10/2022) malam.
Tersangka penusukan tersebut bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22).
Ibrahim mengatakan modus dan motif Ical melakukan penusukan adalah ingin mencuri barang milik korban dengan cara kekerasan.
"Adapun modus operandinya, ini pencurian dengan kekerasan yang dilakukan seorang tersangka kepada korbannya seorang anak yang mengakibatkan matinya seseorang."
"Sama dengan motif, ini motifnya sama, niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seseorang," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Senin (24/10/2022).
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Ibrahim mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi terkait kasus penusukan ini.
Baca juga: FAKTA Penangkapan Penusuk Bocah di Cimahi, Motor Pinjaman Jadi Petunjuk, Diringkus di Kamar Kos
Sementara kronologi penusukan berawal ketika Ical ingin meminjam handphone dari rekannya berinisial G.
Namun, kata Ibrahim, G justru meledek Ical karena tidak memiliki handphone.
"Namun oleh temannya tersebut diledek bahwa 'kamu sudah tahu tahun 2022, masih belum juga punya HP, usaha dong'," kata Ibrahim.
Kemudian, Ical pun merasa sakit hati atas ucapan G dan berniat untuk mencari HP dengan cara yang melanggar hukum.
Lalu, ujar Ibrahim, Ical meminjam sepeda motor dan pergi ke rumahnya untuk mengambil tas yang telah berisi senjata tajam (sajam) berjenis sangkur.
"Akhirnya dia berniat meminjam sepeda motor. Kemudian setelah meminjam sepeda motor, lalu kembali ke rumahnya dan mengambil tas. Tas tersebut telah berisi sangkur," kata Ibrahim.
Aksinya pun diawali dengan mencari target korban di area pom bensin.
Selanjutnya, Ical mengendarai motornya di kawasan Cimahi Selatan, Cimahi dan kemudian dirinya sampai di Jalan Mukodar.
Sesampainya di jalan tersebut, Ical melihat dua anak yang berjalan untuk pulang dari mengaji.
Dari dua anak tersebut, Ibrahim mengatakan Ical mengincar PS karena dianggap lemah dan arah jalan menuju rumah korban relatif sepi.
"Sehingga kemudian tersangka turun dan mengejar korban. Pada saat dikejar tersebut, korban sempat lari. Namun kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh tersangka," kata Ibrahim.
Baca juga: Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Cukup Dikenal di Maleber Kota Bandung, Ini Pekerjaannya
Setelah ditikam, Ical pun langsung menggeledah tas dan pakaian milik PS tetapi tidak menemukan HP yang diinginkannya.
Lalu, karena mendengar korban meminta tolong, Ical langsung melarikan diri dan kembali ke sepeda motor yang dikendarainya.
Akibat aksinya tersebut, Ical dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Penusukan Bocah di Cimahi