TRIBUNNEWS.COM - Dua anak berinisial RMS (17) dan SPM (10) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, diduga jadi korban perbudakan.
Mereka dipekerjakan di satu toko yang menjual minuman keras (miras) di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Ilir, Kota Tebingtinggi, tanpa menerima gaji.
Dugaan itu dilaporkan itu telah dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak dan Polres Tebingtinggi.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Medan, kedua bocah tersebut merupakan warga warga Sibolga.
Mereka disebutkan sudah dua tahun bekerja di toko tersebut sebagai penjual minum keras.
RMS dan SPM dikurung dalam toko tersebut. Mereka tidak boleh ke luar selain bekerja.
Baca juga: Imbas UU Cipta Kerja, Partai Buruh Pastikan 10 Tahun ke Depan Perbudakan Modern Merajalela
Lembaga Perlindungan Anak dan Polres Tebingtinggi sudah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan adanya laporan itu.
"Benar sudah ada laporan terhadap kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi," kata Agus, Selasa (25/10/2022).
Laporan dengan nomor STTPL/B/879/SPKT.TEBING TINGGI dan STTPL/B/880/SPKT. TEBING TINGGI, telah dilaporkan pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Sepeda Motor Karyawan Minimarket Raib Dicuri Dua Orang Pria, Korban Sempat Kejar Pelaku
Agus mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihaknya.
"Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan oleh Polres Tebingtinggi," sambung dia.
Namun Agus belum bersedia untuk memberikan keterangan lebih jauh mengenai kejadian tersebut karena dalam proses penyelidikan.
"Nanti setelah proses sidik akan diberikan informasi lebih jauh," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Anak di Tebing Tinggi Disekap, Alami Penyiksaan dan Perbudakan, Disuruh Jual Minuman Keras